Jumat, 01 April 2016

ARTIKEL OLAHRAGA FUTSAL



OLAHRAGA FUTSAL

Futsal adalah permainan bola yang dimainkan oleh dua tim, yang masing-masing beranggotakan lima orang. Tujuannya adalah memasukkan bola ke gawang lawan, dengan memanipulasi bola dengan kaki. Selain lima pemain utama, setiap regu juga diizinkan memiliki pemain cadangan. Tidak seperti
Futsal diciptakan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan, terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalam permainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa. Pele, bintang terkenal Brasil, contohnya, mengembangkan bakatnya di futsal. Sementara Brasil terus menjadi pusat permainan sepak bola dalam ruangan lainnya, lapangan futsal dibatasi garis, bukan net atau papan.futsal dunia, permainan ini sekarang dimainkan di bawah perlindungan Fédération Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Eropa hingga Amerika Tengah dan Amerika Utara serta Afrika, Asia, dan Oseania.
Pertandingan internasional pertama diadakan pada tahun 1965, Paraguay menjuarai Piala Amerika Selatan pertama. Enam perebutan Piala Amerika Selatan berikutnya diselenggarakan hingga tahun 1979, dan semua gelaran juara disapu habis Brasil. Brasil meneruskan dominasinya dengan meraih Piala Pan Amerika pertama tahun 1980 dan memenangkannya lagi pada perebutan berikutnya tahun pd 1984.
Kejuaraan Dunia Futsal pertama diadakan atas bantuan FIFUSA (sebelum anggota-anggotanya bergabung dengan FIFA pada tahun 1989) di Sao Paulo, Brasil, tahun 1982, berakhir dengan Brasil di posisi pertama. Brasil mengulangi kemenangannya di Kejuaraan Dunia kedua tahun 1985 di Spanyol, tetapi menderita kekalahan dari Paraguay dalam Kejuaraan Dunia ketiga tahun 1988 di Australia.
Pertandingan futsal internasional pertama diadakan di AS pada Desember 1985, di Universitas Negeri Sonoma di Rohnert Park, California. Futsal The Rule of The Game
Peraturan::
Lapangan permainan
Description: http://anjarherosasmiko.files.wordpress.com/2010/01/lapangan.gif
1. Ukuran: panjang 25-42 m x lebar 15-25 m
2. Garis batas: garis selebar 8 cm, yakni garis sentuh di sisi, garis gawang di ujung-ujung, dan                                                              garis melintang tengah lapangan; 3 m lingkaran tengah; tak ada tembok penghalang atau papan
3. Daerah penalti: busur berukuran 6 m dari setiap pos
4. Garis penalti: 6 m dari titik tengah garis gawang
5. Garis penalti kedua: 12 m dari titik tengah garis gawang
6. Zona pergantian: daerah 6 m (3 m pada setiap sisi garis tengah lapangan) pada sisi tribun dari pelemparan
7. Gawang: tinggi 2 m x lebar 3 m
8. Permukaan daerah pelemparan: halus, rata, dan tak abrasif

Bola Futsal
Description: C:\Users\ACER\Desktop\bla.jpg
1. Ukuran: 4
2. Keliling: 62-64 cm
3. Berat: 390-430 gram
4. Lambungan: 55-65 cm pada pantulan pertama
5. Bahan: kulit atau bahan yang cocok lainnya (yaitu, tak berbahaya)

Jumlah pemain (per tim)
1. Jumlah pemain maksimal untuk memulai pertandingan: 5, salah satunya penjaga gawang
2. Jumlah pemain minimal untuk mengakhiri pertandingan: 2
3. Jumlah pemain cadangan maksimal: 7
4. Jumlah wasit: 2
5. Jumlah hakim garis: 0
6. Batas jumlah pergantian pemain: tak terbatas
7. Metode pergantian: “pergantian melayang” (semua pemain kecuali penjaga gawang boleh memasuki dan meninggalkan lapangan kapan saja; pergantian penjaga gawang hanya dapat dilakukan jika bola tak sedang dimainkan dan dengan persetujuan wasit)
Perlengkapan pemain
1. Kaos bernomor
2. Celana pendek
3. Kaos kaki
4. Pelindung lutut
5. Alas kaki bersolkan karet
Lama permainan
1. Lama normal: 2×20 menit
2. Lama istiharat: 10 menit
3. Lama perpanjangan waktu: 2×10 menit
4. Ada adu penalti jika jumlah gol kedua tim seri saat perpanjangan waktu selesai
5. Time-out: 1 per tim per babak; tak ada dalam waktu tambahan
6. Waktu pergantian babak: maksimal 10 menit
 Periode Permainan
Pertandingan futsal berakhir dalam dua babak. Durasi setiap babak adalah 20 menit. Durasi dari salah satu babak dapat diperpanjang untuk menentukan pemenang jika terjadi “seri”.

Tim diperbolehkan meminta  time-out selama 1 menit dalam sebuah babak pertandingan. Kondisi-kondisi untuk mendapatkan time-out adalah sebagai berikut.
  1. Pelatih meminta untuk time-out selama 1 menit.
  2. Time-out akan diberikan pada tim yang sedang menguasai bola.
  3. Penjaga waktu mengizinkan untuk  time-out ketika bola keluar dari permainan dengan menggunakan sebuah peluit atau tanda lain yang berbeda dengan tanda wasit pertama.
  4. Saat time-out pemain berada di lapangan. Jika menerima instruksi dari official maka dilakukan pada garis pembatas sejajar dengan lapangan. Hal tersebut dikarenakan official tidak boleh memasuki batas lapangan.
  5. Tim yang tidak meminta  time-out pada babak pertama maka timnya akan tetap hanya mendapatkan satu kali time-out selama babak kedua.
 Jumlah Pemain dan Pemain Cadangan
Permainan futsal dimainkan oleh dua tim. Jumlah pemain setiap tim maksimal lima orang, yang salah satunya adalah penjaga gawang. Jumlah pemain cadangan maksimal sebanyak 7 orang. 

Perlengkapan Pemain Futsal
Untuk keselamatan pemain, seorang pemain dilarang menggunakan perlengkapan atau sesuatu yang berbahaya, baik untuk dirinya maupun orang lain. Perlengkapan yang harus dipakai oleh setiap pemain adalah sebagai berikut.
  1. Seragam atau pakaian. Dalam setiap pertandingan seragam futsal memiliki nomor di bagian depan dan belakang. Nomornya dimulai dari 1 sampai 15. warna dari nomor harus berbeda dengan warna seragam.
  2. Celana pendek harus yang dapat menyerap keringat dan warnanya sama dengan warna dasar seragam.
  3. Kaus kaki.
  4. Pengaman kaki (shinguard). Seluruh bagian  shinguard tertutup kaus kaki, terbuat dari bahan karet atau plastic, dan harus memberikan perlindungan yang cukup.
  5. Sepatu yang digunakan harus jenis sepatu yang diizinkan, yaitu sepatu kanvas atau terbuat dari kulit halus.
  6. Seragam yang digunakan penjaga gawang, boleh meng-gunakan celana panjang. Warna seragam yang digunakan harus dapat dibedakan dari pemain yang lainnya. Jika penjaga gawang menjadi pemain lapangan penjaga tersebut harus menggunakan seragam dengan nomor punggung pemain yang digantikannya.
 Wasit Futsal
Setiap permainan dipimpin oleh seorang wasit. Wasit dalam pertandingan futsal terdiri atas tiga orang dan satu penjaga waktu. Wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan, sejak ia memasuki sampai meninggalkan lapangan permainan. 

Kekuasaan dan tanggung jawab wasit pertama, antara lain sebagai berikut.
  1. Menegakkan peraturan permainan.
  2. Membuat dan memelihara catatan pertandingan untuk dipergunakan sebagai laporan pertandingan.
  3. Bertindak sebagai penjaga waktu, jika penjaga waktu tidak hadir.
  4. Menghentikan, menunda, atau mengakhiri pertandingan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemain.
  5. Melakukan tindakan disiplin terhadap kesalahan pemain dalam bentuk peringatan dan sanksi pelanggaran.
  6. Memastikan tidak ada orang yang berhak untuk berada di dalam lapangan.
  7. Membiarkan permainan berlanjut sampai bola keluar, jika terdapat pemain yang mengalami luka ringan
  8. Memastikan bola memenuhi persyaratan.
  9. Membiarkan permainan berlanjut ketika terjadi sebuah pelanggaran terhadap salah satu tim. Namun, tim yang pemainnya digelar berada pada posisi yang menguntungkan untuk mencetak gol. Namun, jika tidak menghasilkan gol, wasit harus memberikan hukuman terhadap tim yang melakukan pelanggaran yang terjadi sebelumnya.


Kekuasaan dan tanggung jawab wasit kedua, antara lain sebagai berikut.
  1. Wasit kedua berada di sisi lapangan yang berlawanan dari posisi wasit dan dilengkapi dengan peluit.
  2. Membantu wasit pertama untuk mengawasi pertandingan agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan permainan.
  3. Menghentikan permainan jika terjadinya pelanggaran dari peraturan-peraturan.
  4. Memastikan bahwa penggantian pemain dilaksanakan dengan baik.


Kekuasaan dan tanggung jawab wasit ketiga, antara lain sebagai berikut.
  1. Membuat catatan atas pelanggaran akumulasi lima pertama yang dilakukan tim.
  2. Membuat catatan dari penghentian permainan dan mem-berikan alasannya.
  3. Membuat catatan pemain-pemain yang menciptakan gol.
  4. Mencatat nama dan nomor pemain yang mendapat peringatan dan dikeluarkan.
  5. Menyediakan segala informasi yang relevan dengan pemain.


Kekuasaan dan tanggung jawab penjaga waktu (time keeper), antara lain sebagai berikut.
  1. Memastikan bahwa durasi pertandingan sesuai ketentuan, yaitu dengan cara menjalankan chronometer saat pertandingan dimulai, memberhentikan waktu saat bola keluar lapangan, dan menghentikan waktu dengan hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran permainan.
  2. Memeriksa time-out.
  3. Memeriksa periode hukuman waktu efektif dua menit ketika pemain telah dikeluarkan.
  4. Mengindikasikan akhir dari separuh pertandingan pertama, kedua, akhir pertandingan, dan akhir periode waktu tambahan.
  5. Menyediakan dan menjaga sebuah catatan dari semua waktu sela (time-out) yang tersedia untuk setiap tim.
  6. Menyediakan catatan atas pelanggaran akumulasi kelima pertama yang dilakukan oleh setiap tim.

Kamis, 17 Desember 2015

OBSERVASI KOPERASI

KOPERASI SEHATI MAKMUR ABADI

 



Koperasi Sehati Makmur Abadi ini berletak di  Jl. Raya Pengasinan no. 85 RT 05/03, Kel Pengasinan-Sawangan,Depok. 



 

Setelah kami melakukan observasi di koperasi ini dapat disimpulkan bahwa Koperasi ini bergerak di bidang kegiatan usaha pinjaman berjangka dengan jaminan BPKB motor. Berdasarkan tingkat dan luas wilayah Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi sekunder karena memiliki 98 cabang yang tersebar di Jabodetabek .Koperasi ini bersistem mandiri karena mendapatkan profit dari selisih antara jumlah yang di ajukan nasabah dengan kredit yang dibayarkan nasabah per bulannya.
 
 

 


 
Koperasi sehati makmur abadi merupakan koperasi konsumen karena melayani masyarakat dalam hal pinjaman dengan jaminan BPKB motor.



Cara bersaing koperasi sehati ini dengan koperasi yang lain adalah menekankan kepada kelebihan yang diberikan antara lain :
-Tanpa potongan
-Syarat mudah
-Harga motor di nilai 50% dari harga barang tersebut. 
 

 

Anggota yang memiliki track record bagus dalam koperasi ini akan dapat meminjam 2 kali dalam satu tahun. Ini terjadi, jika nasabah tepat membayar angsuran setiap bulannya.

Untuk menjadi anggota di Koperasi Sehati Makmur Abadi terdapat beberapa syarat yaitu
-Mengajukan permohonan sebagai anggota koperasi (calon nasabah)
-Melakukan Survey
-Melakukan test kelayakan
-Persetujuan Kontrak Kredit 







Minggu, 21 Juni 2015

RANGKUMAN

Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.

Industrialisasi adalah suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.

Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam meilmpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi. kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Industrialisasi yang berkembang dapat menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.

Hubungan Industrialisasi Dengan Kemiskinan



Industrialisasi

Industrialisasi adalah suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.


Hubungan Idustrialisasi dengan kemiskinan

Industrialisasi yang berkembang dapat menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.

Umumnya karena daya beli yang lebih kuat (karena itu mempunyai pilihan yang lebih luas) dan informasi yang lebih lengkap, maka mereka yang berpendapatan tinggi lebih tidak peka terhadap kualitas lingkungan yang menurun. Pada kasus di mana kualitas lingkungan udara telah tercemar, mereka yang berpendapatan tinggi lebih mudah untuk pindah ke lokasi lain dengan kualitas udara lebih baik, sedangkan mereka yang berpendapatan rendah akan terjebak dalam lingkungan tercemar tersebut, disini terlihat hubungan antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi .

Selain itu industrialisasi memberikan dampak pula pada tingkat kesehatan yang mempengaruhi jumlah natalitas dan mortalitas penduduk. Dengan kata lain industrialisasi juga mempengaruhi jumlah penduduk.

Dengan berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi. Peningkatan produksi barang dan jasa menuntut lebih banyak produksi barang SDA yang harus digali dan semakin menipisnya SDA dan akhirnya pencemaran lingkungan semakin meningkat.

Ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya ada hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumberdaya alam yang ada di dalam bumi. Di samping itu dengan pembangunan ekonomi yang cepat yang dibarengi dengan pembangunan pabrik sebagai bentuk industrialisasi akan meningkatkan pencemaran lingkungan.

Peningkatan pencemaran lingkungan akan mempersempit lapangan kerja sehingga menimbulkan pengangguran dan berujung pada persoalan kemiskinan. Hubungan itu terus berlangsung dengan pola saling mempengaruhi satu sama lainnya dimana untuk memperbaiki salah satu diantaranya maka harus memperbaiki keseluruhan bagian. Misalnya dalam penanganan pembrantasan kemiskinan maka permasalahan industrialisasi dan sumber daya alam juga harus menjadi fokus penanganan dalam proses tersebut.

Dengan demikian Industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam merupakan komponen yang saling berpengaruh yang tidak dapat dipisahkan.

Jumat, 01 Mei 2015

Hambatan Perdagangan Internasional di Indonesia


Dalam perdagangan internasional hubungan antarnegara tidak selalu berjalan dengan lancar. Pasti ada beberapa hambatan yang akan mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional. Beberapa hambatan dalam perdagangan internasional yaitu sebagai berikut.
1) Perbedaan mata uang antara negara pengekspor dengan pengimpor.
Adanya perbedaan mata uang antara negara satu dengan negara lain, seperti rupiah dengan dollar Amerika dapat mengurangi kelancaran dalam pembayaran perdagangan internasional, karena selain nilainya yang berbeda, juga tidak setiap orang Amerika mau dibayar dengan rupiah, demikian juga sebaliknya.
2) Adanya kebijakan impor yang dilakukan suatu negara
Dengan adanya kebijakan impor yang diberlakukan oleh suatu negara akan menghambat dan membatasi masuknya barang ke negara lain karena masing masing negara akan berusaha untuk melindungi produk dalam negerinya, seperti adanya kuota impor atau larangan impor terhadap barang-barang tertentu.
3) Perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor
Adanya perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor akan dapat menghambat perdagangan internasional, seperti antara negara Indonesia dengan negara Filipina. Baik importir maupun eksportir harus saling berkomunikasi dan saling mengetahui maksud dan keinginannya, apabila ada kendala dalam komunikasi maka transaksi perdagangan antarkedua belah pihak sulit terjadi.
4) Adanya pengenaan bea masuk yang tinggi
Untuk melindungi produksi dalam negeri dari produk luar negeri maka setiap Negara akan melakukan tindakan, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Hal ini dapat menghambat perdagangan antarnegara.
5) Adanya perbedaan ketentuan atau peraturan
Setiap negara mempunyai ketentuan dan peraturan sendiri dalam mengatur perdagangan dengan negara lain. Tentu saja ketentuan antara negara satu dengan negara lainnya berbeda. Hal inilah yang dapat menghambat perdagangan internasional, karena negara pengekspor harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Negara pengimpor, begitu juga sebaliknya. Misalnya Indonesia sebagai pengekspor tekstil ke Amerika, harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perdagangan yang berlaku di Amerika.
6) Adanya organisasi ekonomi yang mementingkan negara anggotanya
Banyak organisasi ekonomi, baik regional maupun internasional yang dibentuk untuk melindungi kepentingan dan memberikan keuntungan bagi anggotanya sehingga hal ini dapat menjadi penghambat bagi negara lain yang bukan menjadi anggotanya dalam menjalankan perdagangan internasionalnya. Misalnya ASEAN dan MEE, tentu saja kebijakan ekonomi atau perdagangan yang dikeluarkan akan mementingkan dan menguntungkan anggotanya. Seperti halnya pengenaan tarif impor yang tinggi terhadap negara-negara yang bukan menjadi anggotanya sedangkan dengan anggotanya sendiri dikenakan tarif impor yang relatif rendah, bahkan dibebaskan.
7) Proses dan prosedur ekspor impor yang panjang dan lama
Adanya proses dan prosedur ekspor impor yang panjang yang harus dilalui serta banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir maupun importir dapat menjadi penghambat dalam perdagangan internasional.
8) Adanya perang yang dialami suatu negara dan perompak.
Terjadinya perang dan keadaan yang kurang aman, baik di darat maupun di laut dapat menjadi penghambat dalam perdagangan internasional, seperti terjadinya perang di negara Irak, banyaknya perompak di Selat Malaka dan adanya konflik di Negara lainnya dapat menghalangi para pelaku dalam perdagangan internasional untuk melakukan transaksi atau pengiriman barang ke negara lain.

Sistem Dan Sejarah Perekonomian Indonesia


Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.