Jumat, 01 Mei 2015

Hambatan Perdagangan Internasional di Indonesia


Dalam perdagangan internasional hubungan antarnegara tidak selalu berjalan dengan lancar. Pasti ada beberapa hambatan yang akan mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional. Beberapa hambatan dalam perdagangan internasional yaitu sebagai berikut.
1) Perbedaan mata uang antara negara pengekspor dengan pengimpor.
Adanya perbedaan mata uang antara negara satu dengan negara lain, seperti rupiah dengan dollar Amerika dapat mengurangi kelancaran dalam pembayaran perdagangan internasional, karena selain nilainya yang berbeda, juga tidak setiap orang Amerika mau dibayar dengan rupiah, demikian juga sebaliknya.
2) Adanya kebijakan impor yang dilakukan suatu negara
Dengan adanya kebijakan impor yang diberlakukan oleh suatu negara akan menghambat dan membatasi masuknya barang ke negara lain karena masing masing negara akan berusaha untuk melindungi produk dalam negerinya, seperti adanya kuota impor atau larangan impor terhadap barang-barang tertentu.
3) Perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor
Adanya perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor akan dapat menghambat perdagangan internasional, seperti antara negara Indonesia dengan negara Filipina. Baik importir maupun eksportir harus saling berkomunikasi dan saling mengetahui maksud dan keinginannya, apabila ada kendala dalam komunikasi maka transaksi perdagangan antarkedua belah pihak sulit terjadi.
4) Adanya pengenaan bea masuk yang tinggi
Untuk melindungi produksi dalam negeri dari produk luar negeri maka setiap Negara akan melakukan tindakan, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Hal ini dapat menghambat perdagangan antarnegara.
5) Adanya perbedaan ketentuan atau peraturan
Setiap negara mempunyai ketentuan dan peraturan sendiri dalam mengatur perdagangan dengan negara lain. Tentu saja ketentuan antara negara satu dengan negara lainnya berbeda. Hal inilah yang dapat menghambat perdagangan internasional, karena negara pengekspor harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Negara pengimpor, begitu juga sebaliknya. Misalnya Indonesia sebagai pengekspor tekstil ke Amerika, harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perdagangan yang berlaku di Amerika.
6) Adanya organisasi ekonomi yang mementingkan negara anggotanya
Banyak organisasi ekonomi, baik regional maupun internasional yang dibentuk untuk melindungi kepentingan dan memberikan keuntungan bagi anggotanya sehingga hal ini dapat menjadi penghambat bagi negara lain yang bukan menjadi anggotanya dalam menjalankan perdagangan internasionalnya. Misalnya ASEAN dan MEE, tentu saja kebijakan ekonomi atau perdagangan yang dikeluarkan akan mementingkan dan menguntungkan anggotanya. Seperti halnya pengenaan tarif impor yang tinggi terhadap negara-negara yang bukan menjadi anggotanya sedangkan dengan anggotanya sendiri dikenakan tarif impor yang relatif rendah, bahkan dibebaskan.
7) Proses dan prosedur ekspor impor yang panjang dan lama
Adanya proses dan prosedur ekspor impor yang panjang yang harus dilalui serta banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir maupun importir dapat menjadi penghambat dalam perdagangan internasional.
8) Adanya perang yang dialami suatu negara dan perompak.
Terjadinya perang dan keadaan yang kurang aman, baik di darat maupun di laut dapat menjadi penghambat dalam perdagangan internasional, seperti terjadinya perang di negara Irak, banyaknya perompak di Selat Malaka dan adanya konflik di Negara lainnya dapat menghalangi para pelaku dalam perdagangan internasional untuk melakukan transaksi atau pengiriman barang ke negara lain.

Sistem Dan Sejarah Perekonomian Indonesia


Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Senin, 01 Desember 2014

Tugas Softskill



SOAL
  1. Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
  2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
  3. Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
  5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya pengangguran badan usaha tersebut!

JAWABAN
1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yaitu :
  • Jenis usaha yang dijalankan 
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan , industri dsb. Kita harus bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil dengan keuntungan besar
  • Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
- Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
- Manajemen SDM 
- Manajemen Produksi
- Manajemen Promotion
  • Besarnya resiko kepemilikan 
Dalam bidang industri, kita akan memerlukan alat produksi dan alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang reject atau cacat dll.
  • Besarnya investasi yang ditanam
  • Peraturan-peraturan pemerintah



2. Keunggulan Perseroan Terbatas

- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya hutang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik . Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memeperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa menggantinya.

Kelemahan :
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas , pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan izin khsuus untuk usaha tertentu
- Biaya pembentukannya relatif tinggi
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang berhubungan dengan laba perusahaan




3. Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contohnya antara lain : PT Kereta Api. PT Timah Bangka, dan PT Peruri



4. Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum  adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
-Contohnya : Perusahaan perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan bukan badan hukum mempunya ciri ciri :
- Subjek hukumnya adalah orang orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orang yang bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang orangnya oleh pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah campuran, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan



5. Bentuk- bentuk penggabungan usaha 
  • Merger
Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
  • Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.
  • Konsolidasi 
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan
  • Trust 
Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
  • Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
  • Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
  • Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
  • Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
  • Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli

Selasa, 25 November 2014

Tugas Softskill



SOAL
1.      Jelaskan apa yang dimaksut dengan Manajemen!
2.      Jelaskan dan uraikan tentang Fungsi-fungsi Manajemen dan keterkaitannya satu sama lain!
3.      Jelaskan berbagai tingkatan Manajemen dan keterampilan apa saja yang dibutuhkan oleh setiap manajer dalam organisasi!
4.      Jelaskan perbedaan antara perencanaan strategis dan perencanaan taktis!
5.      Jelaskan berbagai gaya kepemimpinan yang dapat diterapkan oleh manajer dalam mengarahkan bawahan dan jelaskan pula gaya kepemimpinan mana yang terbaik!
JAWABAN
1.Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui    orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.

2.         -      Perencanaan (Planning). Perencanaan mempunyai arti penentuan mengenai program  
        tenaga  kerja yang akan mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh  
       perusahaan.
-          Pengorganisasian (Organizing). Organisasi dibentuk dengan merancang struktur hubungan yang mengaitkan antara pekerjaan, karyawan, dan faktor-faktor fisik sehingga dapat terjalin kerjasama satu dengan yang lainnya.
-          Pengarahan (Directing). Pengarahan terdiri dari fungsi staffing dan leading. Fungsi staffing adalah menempatkan orang-orang dalam struktur organisasi, sedangkan fungsi leading dilakukan pengarahan SDM agar karyawan bekerja sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
-          Pengawasan (Controlling). Adanya fungsi manajerial yang mengatur aktifitas-aktifitas agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan organisasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, bila terjadi penyimpangan dapat diketahui dan segera dilakukan perbaikan.

3.      -     Pengadaan (Procurement). Usaha untuk memperoleh sejumlah tenaga kerja yang  
       dibutuhkan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan tenaga
       kerja, penarikan, seleksi, orientasi dan penempatan.
-      Pengembangan (Development). Usaha untuk meningkatkan keahlian karyawan melalui program pendidikan dan latihan yang tepat agar karyawan atau pegawai dapat melakukan tugasnya dengan baik. Aktivitas ini penting dan akan terus berkembang karena adanya perubahan teknologi, penyesuaian dan meningkatnya kesulitan tugas manajer.
-      Kompensasi (Compensation). Fungsi kompensasi diartikan sebagai usaha untuk memberikan balas jasa atau imbalan yang memadai kepada pegawai sesuai dengan kontribusi yang telah disumbangkan kepada perusahaan atau organisasi.
-          Integrasi (Integration). Merupakan usaha untuk menyelaraskan kepentingan individu, organisasi, perusahaan, maupun masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami sikap prinsip-prinsip pegawai.
-          Pemeliharaan (Maintenance). Setelah keempat fungsi dijalankan dengan baik, maka diharapkan organisasi atau perusahaan mendapat pegawai yang baik. Maka fungsi pemeliharaan adalah dengan memelihara sikap-sikap pegawai yang menguntungkan perusahaan.
-          Pemutusan Hubungan Kerja (Separation). Usaha terakhir dari fungsi operasional ini adalah tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan pegawainya ke lingkungan masyarakat dalam keadaan sebaik mungkin, bila organisasi atau perusahaan mengadakan pemutusan hubungan kerja.

4.      Perusahaan berharap dengan pelatihan yang dilakukan dapat meningkatkan efisiensi dan perkembangan usaha, sedangkan untuk karyawan akan membuat sumber daya yang meningkatkan keterampilan, keahlian, inovasi dan kinerja yang tinggi dalam bekerja. Pelatihan yang kontinyu dan terprogram memang membutuhkan biaya yang cukup besar, baik yang dilakukan sendiri dengan berbagi ilmu antar karyawan, maupun bekerja sama dengan lembaga pelatihan. Namun tanpa pelatihan yang kontinyu dan terprogram, perusahaan dapat mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi untuk menanggung biaya kerusakan, kesalahan atau kecelakaan akibat kerja terhadap karyawan, belum lagi tingkat turn-over karyawan yang sangat tinggi, dikarenakan kejenuhan dan merasa tidak berkembang dan dihargai oleh perusahaan.

5.      ·  Penawaran dan permintaan tenaga kerja.
·  Kemampuan dan kesediaan perusahaan.
·  Serikat buruh/ organisasi karyawan.
·  Produktivitas karyawan.
·  Pemerintah dengan undang-undang dan kepres.
·  Biaya hidup.
·  posisi jabatan karyawan.
·  Pendidikan dan pengalaman karyawan.
·  Kondisi perekonomian nasional.