Senin, 01 Desember 2014

Tugas Softskill



SOAL
  1. Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
  2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
  3. Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
  5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya pengangguran badan usaha tersebut!

JAWABAN
1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yaitu :
  • Jenis usaha yang dijalankan 
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan , industri dsb. Kita harus bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil dengan keuntungan besar
  • Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
- Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
- Manajemen SDM 
- Manajemen Produksi
- Manajemen Promotion
  • Besarnya resiko kepemilikan 
Dalam bidang industri, kita akan memerlukan alat produksi dan alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang reject atau cacat dll.
  • Besarnya investasi yang ditanam
  • Peraturan-peraturan pemerintah



2. Keunggulan Perseroan Terbatas

- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya hutang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik . Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memeperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa menggantinya.

Kelemahan :
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas , pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan izin khsuus untuk usaha tertentu
- Biaya pembentukannya relatif tinggi
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang berhubungan dengan laba perusahaan




3. Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contohnya antara lain : PT Kereta Api. PT Timah Bangka, dan PT Peruri



4. Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum  adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
-Contohnya : Perusahaan perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan bukan badan hukum mempunya ciri ciri :
- Subjek hukumnya adalah orang orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orang yang bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang orangnya oleh pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah campuran, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan



5. Bentuk- bentuk penggabungan usaha 
  • Merger
Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
  • Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.
  • Konsolidasi 
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan
  • Trust 
Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
  • Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
  • Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
  • Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
  • Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
  • Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar