SOAL
- Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
- Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
- Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
- Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya pengangguran badan usaha tersebut!
JAWABAN
1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yaitu :
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis
usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan ,
industri dsb. Kita harus bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil
dengan keuntungan besar
- Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan
baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
- Manajemen Keuangan ; owner (pemilik),
investor, supplier
- Manajemen SDM
- Manajemen Produksi
- Manajemen Promotion
- Besarnya resiko kepemilikan
Dalam bidang industri, kita akan
memerlukan alat produksi dan alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian
belum lagi ada barang reject atau cacat dll.
- Besarnya investasi yang ditanam
- Peraturan-peraturan pemerintah
2. Keunggulan Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya hutang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik .
Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memeperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa menggantinya.
Kelemahan :
- PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan
- Jika anda akan mendirikan
perseroan terbatas , pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan
usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan izin khsuus
untuk usaha tertentu
- Biaya pembentukannya relatif
tinggi
- Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang "secret" dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham, terutama yang berhubungan dengan laba perusahaan
3. Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal
dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Contohnya antara lain : PT Kereta Api. PT Timah Bangka, dan PT Peruri
4. Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum adalah
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan
perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
-Contohnya : Perusahaan
perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan bukan badan hukum
mempunya ciri ciri :
- Subjek hukumnya adalah orang orang
yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah
hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum
- Pada perusahaan bukan badan hukum,
yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orang yang bukan
perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang orangnya oleh pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan
yang tidak berbadan hukum adalah campuran, artinya bila terjadi
kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka
harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung
jawabannya pribadi untuk keseluruhan
5. Bentuk- bentuk penggabungan usaha
- Merger
Suatu penggabungan antara badan
usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat kedudukan perusahaan dan
stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan
pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
- Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha
dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan
usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih
tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan
saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung
sendiri.
- Konsolidasi
Tindakan yang dilakukan oleh dua
badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu badan
usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru,
masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan
- Trust
Suatu penggabungan atau pemusatan
beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru
yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha
yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
- Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan
atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau
menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi
(meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan
pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
- Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha
dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa
badan usaha
- Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau
lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian
tertentu
- Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan
badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production Sharing dapat
dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
- Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan
modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sahamnya . Investment
Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu badan usaha yang
sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi
dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar