Minggu, 24 April 2016

HUKUM ASURANSI



HUKUM ASURANSI
-          Dasar hukum asuransi
Terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.

-          Penggolongan Asuransi
a. Asuransi sukarela
b. Asuransi wajib
c. Asuransi kerugian
d. Asuransi Jiwa
e. Asuransi social
f. Reasuransi

-          Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
-          Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
-          Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
-          Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
-          Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
-          Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
-          Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

-          Polis Asuransi
suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis

Hukum Dagang



HUKUM DAGANG
-          Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
-          Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi

-          Hubungan pengusaha dan pembantu – pembantunya
Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

-          Pengusaha dan kewajiban
• Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
•  Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
•  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
•  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

-          Bentuk – bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. BUMN dan BUMD
6. Koperasi

-          Perusahaan persekutuan berbadan hukum
Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
-          Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba

Jumat, 01 April 2016

ARTIKEL OLAHRAGA FUTSAL



OLAHRAGA FUTSAL

Futsal adalah permainan bola yang dimainkan oleh dua tim, yang masing-masing beranggotakan lima orang. Tujuannya adalah memasukkan bola ke gawang lawan, dengan memanipulasi bola dengan kaki. Selain lima pemain utama, setiap regu juga diizinkan memiliki pemain cadangan. Tidak seperti
Futsal diciptakan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan, terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalam permainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa. Pele, bintang terkenal Brasil, contohnya, mengembangkan bakatnya di futsal. Sementara Brasil terus menjadi pusat permainan sepak bola dalam ruangan lainnya, lapangan futsal dibatasi garis, bukan net atau papan.futsal dunia, permainan ini sekarang dimainkan di bawah perlindungan Fédération Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Eropa hingga Amerika Tengah dan Amerika Utara serta Afrika, Asia, dan Oseania.
Pertandingan internasional pertama diadakan pada tahun 1965, Paraguay menjuarai Piala Amerika Selatan pertama. Enam perebutan Piala Amerika Selatan berikutnya diselenggarakan hingga tahun 1979, dan semua gelaran juara disapu habis Brasil. Brasil meneruskan dominasinya dengan meraih Piala Pan Amerika pertama tahun 1980 dan memenangkannya lagi pada perebutan berikutnya tahun pd 1984.
Kejuaraan Dunia Futsal pertama diadakan atas bantuan FIFUSA (sebelum anggota-anggotanya bergabung dengan FIFA pada tahun 1989) di Sao Paulo, Brasil, tahun 1982, berakhir dengan Brasil di posisi pertama. Brasil mengulangi kemenangannya di Kejuaraan Dunia kedua tahun 1985 di Spanyol, tetapi menderita kekalahan dari Paraguay dalam Kejuaraan Dunia ketiga tahun 1988 di Australia.
Pertandingan futsal internasional pertama diadakan di AS pada Desember 1985, di Universitas Negeri Sonoma di Rohnert Park, California. Futsal The Rule of The Game
Peraturan::
Lapangan permainan
Description: http://anjarherosasmiko.files.wordpress.com/2010/01/lapangan.gif
1. Ukuran: panjang 25-42 m x lebar 15-25 m
2. Garis batas: garis selebar 8 cm, yakni garis sentuh di sisi, garis gawang di ujung-ujung, dan                                                              garis melintang tengah lapangan; 3 m lingkaran tengah; tak ada tembok penghalang atau papan
3. Daerah penalti: busur berukuran 6 m dari setiap pos
4. Garis penalti: 6 m dari titik tengah garis gawang
5. Garis penalti kedua: 12 m dari titik tengah garis gawang
6. Zona pergantian: daerah 6 m (3 m pada setiap sisi garis tengah lapangan) pada sisi tribun dari pelemparan
7. Gawang: tinggi 2 m x lebar 3 m
8. Permukaan daerah pelemparan: halus, rata, dan tak abrasif

Bola Futsal
Description: C:\Users\ACER\Desktop\bla.jpg
1. Ukuran: 4
2. Keliling: 62-64 cm
3. Berat: 390-430 gram
4. Lambungan: 55-65 cm pada pantulan pertama
5. Bahan: kulit atau bahan yang cocok lainnya (yaitu, tak berbahaya)

Jumlah pemain (per tim)
1. Jumlah pemain maksimal untuk memulai pertandingan: 5, salah satunya penjaga gawang
2. Jumlah pemain minimal untuk mengakhiri pertandingan: 2
3. Jumlah pemain cadangan maksimal: 7
4. Jumlah wasit: 2
5. Jumlah hakim garis: 0
6. Batas jumlah pergantian pemain: tak terbatas
7. Metode pergantian: “pergantian melayang” (semua pemain kecuali penjaga gawang boleh memasuki dan meninggalkan lapangan kapan saja; pergantian penjaga gawang hanya dapat dilakukan jika bola tak sedang dimainkan dan dengan persetujuan wasit)
Perlengkapan pemain
1. Kaos bernomor
2. Celana pendek
3. Kaos kaki
4. Pelindung lutut
5. Alas kaki bersolkan karet
Lama permainan
1. Lama normal: 2×20 menit
2. Lama istiharat: 10 menit
3. Lama perpanjangan waktu: 2×10 menit
4. Ada adu penalti jika jumlah gol kedua tim seri saat perpanjangan waktu selesai
5. Time-out: 1 per tim per babak; tak ada dalam waktu tambahan
6. Waktu pergantian babak: maksimal 10 menit
 Periode Permainan
Pertandingan futsal berakhir dalam dua babak. Durasi setiap babak adalah 20 menit. Durasi dari salah satu babak dapat diperpanjang untuk menentukan pemenang jika terjadi “seri”.

Tim diperbolehkan meminta  time-out selama 1 menit dalam sebuah babak pertandingan. Kondisi-kondisi untuk mendapatkan time-out adalah sebagai berikut.
  1. Pelatih meminta untuk time-out selama 1 menit.
  2. Time-out akan diberikan pada tim yang sedang menguasai bola.
  3. Penjaga waktu mengizinkan untuk  time-out ketika bola keluar dari permainan dengan menggunakan sebuah peluit atau tanda lain yang berbeda dengan tanda wasit pertama.
  4. Saat time-out pemain berada di lapangan. Jika menerima instruksi dari official maka dilakukan pada garis pembatas sejajar dengan lapangan. Hal tersebut dikarenakan official tidak boleh memasuki batas lapangan.
  5. Tim yang tidak meminta  time-out pada babak pertama maka timnya akan tetap hanya mendapatkan satu kali time-out selama babak kedua.
 Jumlah Pemain dan Pemain Cadangan
Permainan futsal dimainkan oleh dua tim. Jumlah pemain setiap tim maksimal lima orang, yang salah satunya adalah penjaga gawang. Jumlah pemain cadangan maksimal sebanyak 7 orang. 

Perlengkapan Pemain Futsal
Untuk keselamatan pemain, seorang pemain dilarang menggunakan perlengkapan atau sesuatu yang berbahaya, baik untuk dirinya maupun orang lain. Perlengkapan yang harus dipakai oleh setiap pemain adalah sebagai berikut.
  1. Seragam atau pakaian. Dalam setiap pertandingan seragam futsal memiliki nomor di bagian depan dan belakang. Nomornya dimulai dari 1 sampai 15. warna dari nomor harus berbeda dengan warna seragam.
  2. Celana pendek harus yang dapat menyerap keringat dan warnanya sama dengan warna dasar seragam.
  3. Kaus kaki.
  4. Pengaman kaki (shinguard). Seluruh bagian  shinguard tertutup kaus kaki, terbuat dari bahan karet atau plastic, dan harus memberikan perlindungan yang cukup.
  5. Sepatu yang digunakan harus jenis sepatu yang diizinkan, yaitu sepatu kanvas atau terbuat dari kulit halus.
  6. Seragam yang digunakan penjaga gawang, boleh meng-gunakan celana panjang. Warna seragam yang digunakan harus dapat dibedakan dari pemain yang lainnya. Jika penjaga gawang menjadi pemain lapangan penjaga tersebut harus menggunakan seragam dengan nomor punggung pemain yang digantikannya.
 Wasit Futsal
Setiap permainan dipimpin oleh seorang wasit. Wasit dalam pertandingan futsal terdiri atas tiga orang dan satu penjaga waktu. Wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan, sejak ia memasuki sampai meninggalkan lapangan permainan. 

Kekuasaan dan tanggung jawab wasit pertama, antara lain sebagai berikut.
  1. Menegakkan peraturan permainan.
  2. Membuat dan memelihara catatan pertandingan untuk dipergunakan sebagai laporan pertandingan.
  3. Bertindak sebagai penjaga waktu, jika penjaga waktu tidak hadir.
  4. Menghentikan, menunda, atau mengakhiri pertandingan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemain.
  5. Melakukan tindakan disiplin terhadap kesalahan pemain dalam bentuk peringatan dan sanksi pelanggaran.
  6. Memastikan tidak ada orang yang berhak untuk berada di dalam lapangan.
  7. Membiarkan permainan berlanjut sampai bola keluar, jika terdapat pemain yang mengalami luka ringan
  8. Memastikan bola memenuhi persyaratan.
  9. Membiarkan permainan berlanjut ketika terjadi sebuah pelanggaran terhadap salah satu tim. Namun, tim yang pemainnya digelar berada pada posisi yang menguntungkan untuk mencetak gol. Namun, jika tidak menghasilkan gol, wasit harus memberikan hukuman terhadap tim yang melakukan pelanggaran yang terjadi sebelumnya.


Kekuasaan dan tanggung jawab wasit kedua, antara lain sebagai berikut.
  1. Wasit kedua berada di sisi lapangan yang berlawanan dari posisi wasit dan dilengkapi dengan peluit.
  2. Membantu wasit pertama untuk mengawasi pertandingan agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan permainan.
  3. Menghentikan permainan jika terjadinya pelanggaran dari peraturan-peraturan.
  4. Memastikan bahwa penggantian pemain dilaksanakan dengan baik.


Kekuasaan dan tanggung jawab wasit ketiga, antara lain sebagai berikut.
  1. Membuat catatan atas pelanggaran akumulasi lima pertama yang dilakukan tim.
  2. Membuat catatan dari penghentian permainan dan mem-berikan alasannya.
  3. Membuat catatan pemain-pemain yang menciptakan gol.
  4. Mencatat nama dan nomor pemain yang mendapat peringatan dan dikeluarkan.
  5. Menyediakan segala informasi yang relevan dengan pemain.


Kekuasaan dan tanggung jawab penjaga waktu (time keeper), antara lain sebagai berikut.
  1. Memastikan bahwa durasi pertandingan sesuai ketentuan, yaitu dengan cara menjalankan chronometer saat pertandingan dimulai, memberhentikan waktu saat bola keluar lapangan, dan menghentikan waktu dengan hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran permainan.
  2. Memeriksa time-out.
  3. Memeriksa periode hukuman waktu efektif dua menit ketika pemain telah dikeluarkan.
  4. Mengindikasikan akhir dari separuh pertandingan pertama, kedua, akhir pertandingan, dan akhir periode waktu tambahan.
  5. Menyediakan dan menjaga sebuah catatan dari semua waktu sela (time-out) yang tersedia untuk setiap tim.
  6. Menyediakan catatan atas pelanggaran akumulasi kelima pertama yang dilakukan oleh setiap tim.