HUKUM
DAGANG
-
Hubungan hukum perdata dengan hukum
dagang
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
-
Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat
kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusaan yang artinya
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia
perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi
-
Hubungan pengusaha dan pembantu –
pembantunya
Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu
pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua),
yaitu:
a.Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus
fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
-
Pengusaha dan kewajiban
•
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
•
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
•
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
•
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
•
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
-
Bentuk – bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. BUMN dan BUMD
6. Koperasi
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. BUMN dan BUMD
6. Koperasi
-
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum
Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat
berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
-
Pengertian perusahaan
Perusahaan
adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau
badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi
kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan
menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan
produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar