Minggu, 05 Juni 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. UU No. 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, important, pedagang, distributor, dan lain-lain.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1.      Asas Manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas Keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen danpelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keaman dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pamakaian, dan pemanfaatan barang, dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menetukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:
1.      Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyaman, keaman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapar dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Konsumen
a.       Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti supaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku adalah sebagai berikut :
1.      Hak Pelaku Usaha
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikas tidak baik.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.      Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku uasaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksidan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.       Member kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.       Member kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.       Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
9.5 Perbuatan yang DIlarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal  8 sampai dengan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa, misalnya :
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan;
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumalah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e.       Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.       Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka aktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i.        Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat.isi bersih atau neto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j.        Tidak mencantumkaninformasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut di atas, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dengan demikian, pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang ruak, cacat atau bekas dan tercemar, dengn atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2.      Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.       Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapat dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d.      Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oelh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.       Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.       Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.        Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.        Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar menyesatkan, misalnya :
a.       Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.      Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.       Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d.      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pasanan dilarang, misalnya :
a.       Tidak menepati pesanandan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b.      Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi.
3.      Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen, antara lain :
a.       Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain;
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.       Menaikkan harga atau tariff barang dan/jasa sebelum emlakukan obral.
4.      Larangan dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :
a.       Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa;
b.      Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.       Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.      Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.       Mengeksploitasi kejadian dan/atau sesorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.       Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
9.6 Klausula Baku dalm Perjanjian
Di dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain:
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelau usaha;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.      Mengatur perihalpembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
6.      Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.      Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggunagan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau keslaahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Didalam UU No. 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 samapi dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menetukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut system beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak member tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi dan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
Di dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
9.8 Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh UU No.8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB 8
PASAR MODAL


8.1 Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan  dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal atau dana.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengkuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum

1.       Undang undang nomor 8 tahun 1995tentang pasar modal

2.       Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelanggaran kegiatan di bidang pasar modal.

3.       Peraturan pemerintah nomor 46 tahun1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.

4.       Surat keputusan menteri keuangan nomor 645\KMK.010\1995 , tentang pencabutan keputusan menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal`

5.       Surat keputusan menteri keuangan nomor 646\KMK.010\1995, tentang pemilhan saham atau unit penyertaan  reksadana oleh pemodal asing.

6.       Surat keputusan menteri keuangan nomor 647\KMK .010\1995, tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efekoleh pemodal asing.

7.       Keputusan presiden nomor117\1999 tentang perubahan atas keppres nomor 33\1993tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden nomor 115\1998.

8.       Keputusan presiden nomor 120\1999 tenteang perubahan atas keppres nomor 33\1981tentang badan koordinasi penanaman modalsebagaimana terakhir dengan keputusan presiden  nomor 113\1998.

9.       Keputusan presiden nomor 121\1999 tetang perubahan atas keputusan presiden nomor 183\1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden nomor 37\1999.

10.   Keputusan menteri negara investasi kepala badan koordinasinpenanaman modal nomor 38\SK\1999tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangka penanaman modal  dalam negeri dan penanaman modal asing.



8.3   Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

1. Saham

Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebutdi keluarkan surat saham/surat kolektifkepada pemegang saham adapun hak-hak pemilik saham meliputi:

a. Dividen

b. Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi reorganisasi,rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.

c.  Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut di jual pemiliknya dengan harga yang lebih tingggi.



2. Obligasi

Obligasi merupakan surat pernyataan uang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman. Yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat uang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak peilik obligasi meliputi, antara lain

a.  pembayaran bunga

b.  pelunasan utang

c. peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.



3. Reksadana

Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk di gunakan sebagai modal adpun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah

a. Dividen

b. peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali

c.  hak menjual kembali kepada PT Damareksa.



8.4   Para Pelaku dalam Pasar Modal

Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku ,emiten, pemodal komoditi, lembaga penunjang, dan investasi

1.  Pelaku

            Pelaku yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tumbuhan modal untuk keperluan usahanya.

2. Emiten

            Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.

            Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana (primary market)dan pasar sekunder (secondary market)

a.  Pasar perdana (primary market)

Pasar perdana (primary market) merupakan pemodal pada saat saham belum di lakukan atau efeknya belum tercatatn di bursa, masanya adalah 90 hari.

b.   Pasar sekkunder (secondary market)

Pasar sekunder (secondary market) adalah setelah 90 haripasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat di perdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.

3. Komoditi

Komoditi adalah barang yang di perjual belikan,dapat berupa bursa,uang,modal,rimah,karet,tembakau,minyak,emas, perkapalan,asuransi,perbankan,dll.

4. Lembaga penunjang

Lembaga penunjang adala yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

5.  Investasi

Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

    Dengan demikian investasi di pasar modal dapat melalui dua cara,yakni pemelian efek di pasar perdana dan jual beli di efek pasar sekunder.

1. Pembelian efek di pasar perdana

Pembelian efek di pasar perdana, yakni pasar dalam masa penawaran efek  dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kali.

2. Jual/beli efek di pasar sekunder

Jual/beli efek di pasar sekunder dimana harga efek di pasar sekunder di tentukan oleh:
a.kondisi perusahaan emiten
b.kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.



8.5   Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal 

        Pengelola bursa di indonsia di lakukan oleh badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) yang

        berada di bawah department keuangan.

Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut.

1. Pembinaan,pengatur, dan pengawasan sehari-hari.

2.  Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratu,wajar,dan efisin serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

3.  Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni, perusahaan yang go publik pinjaman yang emiten (underwriter), investor dan broker/dealer.

4.  Bapepan bertanggung jawab pada menteri keuangan.

Sementara itu kewenangan bapepan adlah sebagai berikut:

1.  Memeberi izin usaha,izin peroranagan,persetujuan dan mewajibkan pendaftaran`

2.  Menetapkan peryaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau  membatalkan pendaftaran.

3. Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan dalam hal hal terjadi dalam peristiwa yang diduduga melakukan pelanggaran terhadap undang undag dan atau peraturan pelaksanaannya.

4.  Melakukan pemeriksaan terhadap emiiten,perusahaan publik, dan pihak yang di syaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan, izin persetujuan, atau pendaftaran.

5.  Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam.

6.  Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek  pda bursa efek atau menghentikan transaksi bursa efetk tertentu.

7.  Menetapkan instrumen lain sebagai efek.



Namun untuk meningkatkan pengemabnagan pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang di jual di pasar modal, berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 313/KMK 011/ 1978 tentang penunjukkan lembaga/badan usaha yang dapat bertindak selaku pembel saham melalui spasar modal. Meliputi,

1.  Perusahaan asuransi milik negara dan swasta nasonal yang seluruh modal saham nya dimiliki WNI.

2. Dana pensiun sebagai lembaga yang kegiatan usahanya di tunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.

3.  Badan sosial sebagai suatu badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial meliputi bidang  keagamaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain lain.

4. Yayasan sebagai badan hukum yang kegiatan usaha nya yang di tunjuk untuk kepentingan para peserta dan atau kepentingan masyarakat.

5. Operasi sabagai kegiatan yangmelakukan usaha di bidang produksi, dan ekonomi yang berdirinya berdasarkan ketentuan perundang undangan.

6.  Bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan milik negara serta bank swast nasional yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan dan seluruh modal saham milik WNI.

7.  Badan usaha lain milik negara serta swasta nasional yang seluruh pemodalannya yang dimiliki WNI.



8.5.2 Bursa Efek

            Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan enyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelakasana pasar modal.



8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

            Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.

            Menurut pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawasan Penanaman modal.



8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

            Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatam custodian central bagi kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

            Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.



8.6   Reksadana

            Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamana investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang   Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portoflio efek oleh manajer investasi.



8.7   Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

            Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penunjang,terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedgang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek.

1. Penjamin Emisi

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 undang undang nomor 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.

2.  Penanggung

Penanggunng yakni untuk mempkut dan untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga yang di bayar tepat waktu.

3. Wali amanat

Wali amanat adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal

4. Perantara perdagangan efek

Perantara perdaganagan efek atau pialang adalah seorang yang dapat di percaya untuk menyampaikan harga jual beli sham yng di sediakan oleh bursa efek.

5.  Perdagangan efek

Perdagangan efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek  yang dapat enjadi pedagang efek adalah

A. Perantara pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa

B. Lembaga keuangan bukan bank dan bank

C. Badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah mendapat izin khusus

6. Perusahaan surat berharga

Perusahaan surat berharga merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek lalu melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana

7. Perusahaan pengelola dana

Perusahaan pengelola dana merupakan suatu perussahaan yang di tunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan menyimpan dana

8. Biro administrasi efek (BAE)

Biro adminstrasi efek merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

            Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain notaris, kosultan hukum, akuntan publik, dan perusahaan penilai.

1. Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentic dan terdaftar di bapepam

2. Konsultan hukum

Konsultan hukum yakni memberikan pendapat dari ssegi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat prusahaan.

3. Angkutan publik

Angkutan publik adala bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan yang hendak go public

4. Perusahaan penilai

Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang di milik oleh perusahaan yang hendak go public



8.9 Larangan dalam Pasar Modal

Larangan dalam pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi.

1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek

Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak di larang secara langsung atak tidak langsung, antara lain :

a. Menipu atau mengelabui pihak lain

b. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta

c. Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan tidak benar

d. Setiap pihak, baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih  

2. Perdagangan orang dalam

Perdagangan orang dalam adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum di umumkan kepada masyarakat umum.

Yang di maksud dengan orang dalam adalah :

a.  Komisaris, direktur, pegawai emiten, atau perusahaan public.

b.  Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik

c.  Orang oerseorangan yang karena kedudukannya, profesinya, karena hubungan usaha dengan emiten, atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi dari orang dalam.

d. Pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi oihak sebagaimana maksut di atas

3. Larangan bagi orang dalam

a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukam pembelian atau penjualan atas efek di maksut

b. Membrikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut di duga dapat di gunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.

4. Larangan bagi pihak yang di persamakan dengan orang dalam

a. Setiap pihak yang berusah untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.

b. Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh inforasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hhukum jika dikenakan larangan yang berlaku agi orang dalam sepanjang informasi tersebut di sediakan oleh emiten atau perusahaab publik tanpa pembatasan.

5. Perusahaan efek yang memilik informasi orang dalam

Perusahaan efek yang memilik informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik tersebut di lakukan bukan atas ketanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak meberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan



8.10 Sanksi terhadap Larangan

1. Sanksi administrasi:

a. peringatan tertulis

b.denda

c. pembatsan kegiatan usaha

d. pembekuan kegitan usaha

e. pencabutan izin usaha

f. pembatalan perjanjian

g. pembatalan pendaftaran

2. Sanksi pidana

a. Dikenakan teerhadap pihak yang melakukan pelanggaaran pidana di bidang pasar modal

b.  Bentuk sanksi, terdiri dari

1. Pidana kurungan paling lama satu tahn dan denda setinggi tingginya satu milyar

2. Penjara paling lama sepuluh tahun dan lima belas milyar