Minggu, 05 Juni 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1 Pengertian

      Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan yang berupa hak mendapat perlindungan hukum, dalam arti oranglain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hokum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hokum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat inmaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Perlindungan danpenegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbunya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.


7.2 Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah :
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan, peradaban,  dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, artinya hak  yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Indsutri Tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri,dan desain tata letak sirkuit terpadu.

7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaruh hukum terhadap kekayaan intelktual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1)      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
2)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3)      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4)      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5)      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6)      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7)      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

7.5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta

            Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut.

1.       Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak megurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya ini.

2.       Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

3.       Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubngan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas.

4.       Jika suatu ciptaandibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5.       Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

6.       Jika hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui maka

a.       Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;

b.      Negara memegang hak  cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni lainnya;

c.       Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya;

d.      Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya;

e.      Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptany dan atau penerbitnya, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya

7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup
a.       Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
e.       Irama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.       Arsitektur;
h.      Peta;
i.         Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.      Peraturan perundang-undangan;
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d.      Putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e.       Keputusan badan arbitrase atau keputusan bdan-badan sejenis lainnya.

7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.      Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling kahir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal, antara lain
a.        buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain,
b.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
c.       Drama atau drama musical, tari, koreografi,
d.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, ambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
e.       Arsiktektur,
f.       Peta,
g.       Seni batik,
h.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
i.        Alat peraga,
j.        Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
2.      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain
a.       Program computer
b.      Sinematografi,
c.       Fotografi,
d.      Database, dan
e.       Karya hasil pengalihan wujud.
3.      Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.      Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.      Untuk ciptaan yang sudah diterbbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

7.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentukdari ciptaan yang didaftar.
Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang gak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal HAk Cipta, Paten, dn Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.

7.5.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun, apabila putusan pengadilan niaga tidak memberiakn hasil yang baik dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA.

7.5.8  Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

7.6 Hak Paten
7.6.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Dengan demikian, invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penemuan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Sementara itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut.
1.      Proses atau produk, pengumuman, penggunaaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, penawaran, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3.      Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a.       Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b.      Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

7.6.4 Permohonan Paten
Sementara itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai buku hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhanan. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan btetap memperhatikan ketenuan dalam perundang-undangan.

7.6.5 Pengalihan Paten
BerdasarkanPAsal 66 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh perarturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

7.6.6 Lisensi Paten
Pemegang paten bentuk memberikan lisensi kepada pihak lainberdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensisi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Namun, perjanian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensisi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalty yang harus dibayarkan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

7.6.7 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tapa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepstian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.

7.6.9 Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.7 Hak Merek
7.7.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

7.7.2 Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi :
1.      Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang tau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merek Kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hak sejenis lainnya.

7.7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.      Tidak memiliki daya pembeda;
3.      Telah menjadi milik umum; atau
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

7.7.4 Merek yang Ditolak
Permohonan yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain
1.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
4.      Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing, symbol, emblem negara, lambing nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
6.      Merupakan tiruan, menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

7.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohanan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.7.6 Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.7.7 Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karenan pewaisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jenderal Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.

7.7.8 Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.

7.7.9 Merek Kolektif
Permohanan pendaftaran merek dang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Sementara itu, penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain
a.       Sifat, cirri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
c.       Sanksi atas pelanggaran oeraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain

7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pedaftaran Merek
Penghapusan pendafatran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Merek tidak dugunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangnan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal
b.      Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alas an di atas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

7.7.11 Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.

7.7.12 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
7.8.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai olehnbentuk karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

7.8.2 Varietas Tanaman yang Dapat DIberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Dengan demikian, suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan, tetapi tidak lebih dari satu tahun telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusin dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT, sedangkan suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnta menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan
a.       Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
c.       Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT;
d.      Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
e.       Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajin mengganti nama varietas tersebut;
f.       Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demian, varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

7.8.2 Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

7.8.3 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang member pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang member pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua piahk dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepda orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk :
a.       Varietas tururnan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
b.      Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi;
c.       Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :
a.       Mempoduksi atau memperbanyak benih,
b.      Menyiapkan untuk tujuan popagasi,
c.       Mengiklankan,
d.      Menawarkan,
e.       Menjual atau memperdagangkan,
f.       Mengekspor,
g.       Mengimpor, dan
h.      Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
Sementara itu, dalam Pasal 7 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh negara. Varietas local adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.
Pemulia yang menghasilkan varietas berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh varietas tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 9 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman menyebutkn pemegang hak PVT berkewajiban, antara lain
a. Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
b.      Membayar biaya tahunan PVT;
c.       Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia; kecuali
d.      Apabila PVT secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelanggran hak perlindungan varietas tanaman, apabila :
a.       Penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi panjang tidak untuk tujuan komersial;
b.      Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perkitan varietas baru;
c.       Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas, dpat diajukan oleh :
a.       Pemulia;
b.      Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
c.       Ahli waris; atau
d.      Konsultan PVT.

7.8.4 Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 40 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena
a.       Pewarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaries;
e.       Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
Setiap peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT. Pengalihan hak PVT tidak menghapuskan hak pemulia untukk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

7.8.5 Lisensi
Pemegang hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjian lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Perjanjian lisensi harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT, apabila tidak dicatat tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan dengan alas an :
a.       Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia;
b.      Hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka.
Namun, lisensi wajib berakhir, karena :
a.       Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b.      Dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
Dengan demian, batal berakhirnya lisensi wajib berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT yang bersangkutan. Lisensi wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan hak PVT yang bersangkutan atau karena pewarisan. Oleh karena itu, peralihan tersebut tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam daftar umum PVT.

7.8.6 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena :
a.       Berakhirnya jangka waktu,
b.      Pembatalan, dan
c.       Pencabutan.

7.8.7 Sanksi
Setiap tindak pidananterhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidanan kurungan/penjara dan denda.
7.9 Rahasia Dagang
7.9.1 Pengertian
Pasal 1 butir 1 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut UTSA, rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Oleh karena itu, hak rahasia dagang merupakan bak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.

7.9.2 Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila
a.       Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;
b.      Informasi dianggap memiliki nili ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegaitan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

7.9.3 Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a.       Formula,
b.      Metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c.       Metode dalam menyelenggarakan usaha,
d.      Daftar konsumen,
e.       Tingkat kempuan debitur mengembalikan kredit 9credit rating),
f.       Perencanaan (blueprint),
g.       Rencana arsitektur,
h.      Tabulasi data,
i.        Informasi teknik manufaktur,
j.        Rumus-rumus perancangan,
k.      Rencana pemasaran,
l.        Perangkat lunak computer,
m.    Kode-kode akses,
n.      Personal identification number (PIN),
o.      Data pemasaran, dan
p.      Rencana usaha.

7.9.4 Objek yang Dilindungi
Objek yang tidak dilindungi, meliputi
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public), dan
b.      Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.

7.9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai KHI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.

7.9.6 Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis;
b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dengan demikian, pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

7.9.7 Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia Dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka aktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public.

7.9.8 Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hal rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.       Pewarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik;
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Sementara ini, pengalihan hak rahasia dagang harus diserati dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Dalam hal ini, segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya mengenai data yang bersifat administrasi dan dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjian. Jika pengalihan hak rahasia dagang tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Selain itu, setiap pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam beritaa resmi rahasia dagang.

7.9.9 Lisensi
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan peraturan sebagaiman diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian lain.
Sementara itu, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, lisensi hanya diberikan untuk pemakai atau penggunaan rahasia dagang dalam waktu tertentu.
Selama memberikan lisensi pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya, hal ini merupakan penegasan prinsip bahwa lisensi bersifat noneksklusif, apabila diinginkan lisensi bersifat eksklusif. Artinya, hak rahasia dagang tidak dapat diberikan lagi kepada pihak ketiga lainnya maka hak tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi yang dimaksud.
Perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indoensia atau menurut ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tercantum hal tersebut di atas maka Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan.

7.9.10 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No.30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadilan negeri, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi; dan/atau
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Selain penyelesaian sengketa di atas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sementara itu, seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia mempeole atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatanyang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang, apabila :
a.       Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, keseharan, atau keselamatan masyarakat;
b.      Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dan pengurangan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

7.9.11 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.10 Desain Industri
UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Pendesainan adlaah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industry, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industry adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hadil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

7.10.1 Lingkup Desain Industri
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Hak desain industry tidak dapat dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

7.10.2 Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.

7.10.3 Subjek Desain Industri
Subjek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atau beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini juga berlaku bagi desain industry yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industry, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai menjual mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industry, kecuali pemakaian desain industry untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan.

7.10.4 Pendaftarn Desain Industri
Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
a.       Satu desain industry, atau
b.      Beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhdap permohonan maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlakuterhitung sejak tanggal penerima sertifikat.

7.10.5 Pengalihan hak Desain Industri
Hak desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sevab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Sementara itu, segala bentuk pengalihan hak desain industry wajib dicatat dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Pengalihan hak desain industry yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Namun pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.

7.10.6 Lisensi
Dalam hal ini, pemegang hak desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industry, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jenderal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

7.10.7 Pembatalan pendaftaran Desain Industri
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Sementara itu, gugatan pembatallan terhadap pendaftaran desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.

7.10.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industry atau penerima lisensi dapat penggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengekta melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.

7.10.9 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai, elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk mnghasilkan fungsi elektronik.
Sementara itu, desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi ari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari tiga elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Dalam hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain. Pda saat desaintata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi parapendesain.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Sementara itu, hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

7.11.1 Jangka Waktu
Perlindungan terhadapat hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan.

7.11.2 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam Pasal 5 UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain, tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama hak desain letak sirkuit terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuaili jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam Pasal 8 UU No.32 Tahun 2000 tentang DEsain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang hak memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa sepertujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu atas dasar permohonan ke Direktorat Jenderal. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan maka Direktorat Jendral mengeluarkan sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.

7.11.3 Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a.       Perwarisan,
b.      Hibah,
c.       Wasiat,
d.      Perjanjian tertulis, atau
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturanperundang-undangan.
Dengan demikian, segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit wajib dicata dalam daftar. umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Namun, pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Sementara itu, pengalihan hak desain tata letak sirkuir terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.

7.11.4 Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No.32 Tahun 2000 tentang DEsain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.
Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Sementara itu, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibat persaingan usaha tidak sehat.

7.11.5 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat mengguat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

7.11.6 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidanan kurangan/penjara dan denda.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar