BAB 7
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata,
yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan yang berupa
hak mendapat perlindungan hukum, dalam arti oranglain dilarang menggunakan hak
itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan
intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk
ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam
ilmu hokum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hokum
benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang
tidak berwujud yang bersifat inmaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Perlindungan
danpenegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbunya inovasi, pengalihan,
penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi,
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam
hak kekayaan intelektual adalah :
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam
pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan
Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial, artinya hak yang diakui oleh hukum dan
telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak
Kekayaan Indsutri Tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2
Oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain
industri,dan desain tata letak sirkuit terpadu.
7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaruh
hukum terhadap kekayaan intelktual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundanga-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama sama yang atas
inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
Hak
cipta terdiri dari hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an
apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
7.5.2
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut.
1. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal
tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak megurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya ini.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubngan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas.
4. Jika suatu ciptaandibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal
dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan
hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
6. Jika hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui
maka
a. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah,
sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;
b. Negara memegang hak
cipta atas folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng,
legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni
lainnya;
c. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan
itu belum diterbitkan, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk
kepentingan penciptanya;
d. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui
penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya,
penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan
penciptanya;
e. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui
penciptany dan atau penerbitnya, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut
untuk kepentingan penciptanya
7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam
undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks;
e. Irama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan;
f. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak
cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan bdan-badan sejenis
lainnya.
7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka
waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta
dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling kahir dan berlangsung hingga 50 tahun
setelah pencipta yang hidup terlama meninggal, antara lain
a. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain,
b. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
c. Drama atau drama musical, tari, koreografi,
d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, ambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
e. Arsiktektur,
f. Peta,
g. Seni batik,
h. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
i. Alat peraga,
j. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
2. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain
a. Program computer
b. Sinematografi,
c. Fotografi,
d. Database, dan
e. Karya hasil pengalihan wujud.
3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan
peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara,
jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara,
ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah
diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara
dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbbitkan penerbit sebagai
pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
7.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar
umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,
arti, maksud, atau bentukdari ciptaan yang didaftar.
Sementara
itu, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan
yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang gak cipta atau kuasa kepada
Direktoral Jenderal HAk Cipta, Paten, dn Hak Merek Departemen Kehakiman dan
HAM.
Dengan
demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah
pembuktian jika ada sengketa.
7.5.6 Lisensi
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
7.5.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun,
apabila putusan pengadilan niaga tidak memberiakn hasil yang baik dapat
mengajukan permohonan kasasi ke MA.
7.5.8 Pelanggaran terhadap Hak
Cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara
untuk dimusnahkan.
7.6 Hak Paten
7.6.1 Pengertian
Dalam
Pasal 1 butir 1 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Dengan
demikian, invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
Namun,
suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali
diajukan permohonan.
Dengan
demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penemuan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu
invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam
industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Sementara
itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut.
1. Proses atau produk, pengumuman, penggunaaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, penawaran, pengobatan dan/atau
pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika,
atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan
Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat
diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu
paten dicatat dan diumumkan.
7.6.4 Permohonan Paten
Sementara
itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi.
Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat
paten sebagai buku hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada
tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Namun,
permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhanan. Sebaliknya,
perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan btetap memperhatikan ketenuan dalam
perundang-undangan.
7.6.5 Pengalihan Paten
BerdasarkanPAsal
66 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,perjanjian tertulis,
atau sebab lain yang dibenarkan oleh perarturan perundang-undangan.
Sementara
itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di
Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah
dan batal demi hukum.
Dengan
demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
7.6.6 Lisensi Paten
Pemegang
paten bentuk memberikan lisensi kepada pihak lainberdasarkan perjanjian lisensi
untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk
jangka waktu lisensisi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
Namun,
perjanian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara
itu, pelaksanaan lisensisi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima
lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalty yang harus dibayarkan
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
7.6.7 Paten Sederhana
Paten
sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di
Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan
sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi wajib.
7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tapa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
Namun,
jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepstian para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian
sengketa.
7.6.9 Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal
130 sampai dengan Pasal 135 UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak Merek
7.7.1 Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
7.7.2 Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi :
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang tau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek Kolektif merupakan merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau hak sejenis lainnya.
7.7.3 Merek yang Tidak Dapat
Didaftarkan
Apabila
merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak
dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohon pendaftarannya.
7.7.4 Merek yang Ditolak
Permohonan yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek,
antara lain
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal;
4. Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak;
5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambing, symbol, emblem negara, lambing nasional maupun internasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
6. Merupakan tiruan, menyerupai tanda, cap atau stempel resmi
yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
7.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap
permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman
dan HAM dan setiap permohanan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
7.7.6 Jangka Waktu
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama.
7.7.7 Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karenan pewaisan, wasiat, hibah,
perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Sementara
itu setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di
Direktorat Jenderal Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.
7.7.8 Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa.
Dengan
demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain
tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya
untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila
diperjanjikan lain.
7.7.9 Merek Kolektif
Permohanan
pendaftaran merek dang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut
akan digunakan sebagai merek kolektif.
Sementara
itu, penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain
a. Sifat, cirri umum, mutu barang, atau jasa yang akan
diproduksi dan diperdagangkan;
b. Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
c. Sanksi atas pelanggaran oeraturan penggunaan merek kolektif.
Sementara itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak
lain
7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan
Pedaftaran Merek
Penghapusan
pendafatran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Merek tidak dugunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam
perdagangnan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek.
Penghapusan
merek dan merek kolektif berdasarkan alas an di atas dapat diajukan oleh pihak
ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
7.7.11 Penyelesaian Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk
barang atau jasa yang sejenis, berupa
a. Gugatan ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan
merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
7.7.12 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
7.8.1 Pengertian
Dalam
Pasal 1 butir 1 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan
varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam
hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Varietas
tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu
jenis atau spesies yang ditandai olehnbentuk karakteristik genotype atau
kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
7.8.2 Varietas Tanaman yang Dapat
DIberi Perlindungan
Varietas
tanaman yang dapat diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Dengan
demikian, suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan, tetapi tidak
lebih dari satu tahun telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusin dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Suatu
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT, sedangkan suatu varietas dianggap seragam
apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam
meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang
berbeda-beda.
Untuk
suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus khusus tidak
mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Varietas
yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnta menjadi nama
varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan
a. Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa
perlindungannya telah habis;
b. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap
sifat-sifat varietas;
c. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan
didaftarkan pada kantor PVT;
d. Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka
kantor PVT berhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
e. Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas
lain maka pemohon wajin mengganti nama varietas tersebut;
f. Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai
merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demian, varietas yang tidak
dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma
agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
7.8.2 Jangka Waktu
Dalam
Pasal 4 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung
sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25
tahun untuk tanaman tahunan.
7.8.3 Subjek Perlindungan Varietas
Tanaman
Pemegang
hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman
adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Jika
suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang member
pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Apabila
suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang member pesanan
itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua piahk
dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Pemegang
hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepda orang
atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen
yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk :
a. Varietas tururnan esensial yang berasal dari suatu varietas
yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
b. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari
varietas yang dilindungi;
c. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas
yang dilindungi.
Dengan demikian, hak untuk
menggunakan varietas dapat meliputi :
a. Mempoduksi atau memperbanyak benih,
b. Menyiapkan untuk tujuan popagasi,
c. Mengiklankan,
d. Menawarkan,
e. Menjual atau memperdagangkan,
f. Mengekspor,
g. Mengimpor, dan
h. Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
Sementara itu, dalam Pasal 7 UU
No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, varietas local milik masyarakat
dikuasai oleh negara. Varietas local adalah varietas yang telah ada dan
dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.
Pemulia yang menghasilkan varietas
berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat
ekonomi yang diperoleh varietas tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 9 UU
No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman menyebutkn pemegang hak PVT
berkewajiban, antara lain
a. Melaksanakan hak PVT-nya di
Indonesia;
b. Membayar biaya tahunan PVT;
c. Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT di Indonesia; kecuali
d. Apabila PVT secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak
dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu yang tidak
dianggap sebagai pelanggran hak perlindungan varietas tanaman, apabila :
a. Penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi
panjang tidak untuk tujuan komersial;
b. Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan
penelitian, pemuliaan tanaman, dan perkitan varietas baru;
c. Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi
dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan
hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
Setiap permohonan hak PVT hanya
dapat diajukan untuk satu varietas, dpat diajukan oleh :
a. Pemulia;
b. Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang
memesan varietas dari pemulia;
c. Ahli waris; atau
d. Konsultan PVT.
7.8.4 Peralihan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam
Pasal 40 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih
atau dialihkan, karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian dalam bentuk akta notaries;
e. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
Setiap
peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum
PVT. Pengalihan hak PVT tidak menghapuskan hak pemulia untukk tetap dicantumkan
nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak
memperoleh imbalan.
7.8.5 Lisensi
Pemegang
hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjian lain maka pemegang hak PVT tetap
boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Perjanjian
lisensi harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT, apabila
tidak dicatat tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Setiap orang atau badan hukum dapat
mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakan
hak PVT yang bersangkutan.
Sementara
itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan dengan alas an :
a. Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia;
b. Hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, lisensi wajib
merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh
pengadilan negeri dan bersifat terbuka.
Namun, lisensi wajib berakhir, karena :
a. Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b. Dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu
berakhir.
Dengan demian, batal berakhirnya
lisensi wajib berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT yang
bersangkutan. Lisensi wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan
bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang
menggunakan hak PVT yang bersangkutan atau karena pewarisan. Oleh karena itu,
peralihan tersebut tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam
daftar umum PVT.
7.8.6 Berakhirnya Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam
Pasal 56 UU No.29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT
berakhir karena :
a. Berakhirnya jangka waktu,
b. Pembatalan, dan
c. Pencabutan.
7.8.7 Sanksi
Setiap
tindak pidananterhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana
kejahatan yang dikenakan sanksi pidanan kurungan/penjara dan denda.
7.9 Rahasia Dagang
7.9.1 Pengertian
Pasal
1 butir 1 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang
menurut UTSA, rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu
rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang
menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Oleh karena
itu, hak rahasia dagang merupakan bak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan undang-undang ini.
7.9.2 Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan
atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang akan mendapat perlindungan, apabila
a. Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh
sepihak;
b. Informasi dianggap memiliki nili ekonomi apabila sifat
kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegaitan atau
usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara
ekonomi;
c. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik
atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak
dan patut.
7.9.3 Objek Rahasia Dagang
Didalam
objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a. Formula,
b. Metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c. Metode dalam menyelenggarakan usaha,
d. Daftar konsumen,
e. Tingkat kempuan debitur mengembalikan kredit 9credit
rating),
f. Perencanaan (blueprint),
g. Rencana arsitektur,
h. Tabulasi data,
i. Informasi teknik manufaktur,
j. Rumus-rumus perancangan,
k. Rencana pemasaran,
l. Perangkat lunak computer,
m. Kode-kode
akses,
n. Personal identification number (PIN),
o. Data pemasaran, dan
p. Rencana usaha.
7.9.4 Objek yang Dilindungi
Objek
yang tidak dilindungi, meliputi
a. Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public), dan
b. Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.
7.9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan
sebagai KHI
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
a. Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b. Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak
diumumkan.
7.9.6 Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal
4 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia
dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti
pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia
dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan
ekonomis;
b. Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dengan demikian, pemberian izin
kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat
dilakukan dengan perjanjian lisensi.
7.9.7 Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia
Dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka aktunya, ukurannya adalah sampai
dengan informasi menjadi milik public.
7.9.8 Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hal rahasia dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak
yang didasarkan pada akta otentik;
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Sementara ini, pengalihan hak rahasia
dagang harus diserati dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya
pengalihan hak rahasia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak
diungkapkan.
Dalam hal ini, segala bentuk
pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun
hanya mengenai data yang bersifat administrasi dan dokumen pengalihan hak dan
tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjian. Jika pengalihan hak
rahasia dagang tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Selain itu, setiap pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam beritaa resmi
rahasia dagang.
7.9.9 Lisensi
Berdasarkan
Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia
dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan peraturan sebagaiman diatur dalam Pasal 4,
kecuali diperjanjian lain.
Sementara
itu, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang
terbatas pula. Dengan demikian, lisensi hanya diberikan untuk pemakai atau
penggunaan rahasia dagang dalam waktu tertentu.
Selama
memberikan lisensi pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanan sendiri atau
member lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang
dimilikinya, hal ini merupakan penegasan prinsip bahwa lisensi bersifat
noneksklusif, apabila diinginkan lisensi bersifat eksklusif. Artinya, hak
rahasia dagang tidak dapat diberikan lagi kepada pihak ketiga lainnya maka hak
tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi yang dimaksud.
Perjanjian
lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang
bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi
rahasia dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indoensia atau menurut ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Apabila tercantum hal tersebut di atas maka Direktorat Jenderal wajib
menolak pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan.
7.9.10 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No.30 Tahun
2000, dapat diajukan kepada pengadilan negeri, berupa :
a. Gugatan ganti rugi; dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal
4.
Selain
penyelesaian sengketa di atas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sementara
itu, seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia mempeole
atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatanyang
tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang, apabila :
a. Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia
dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, keseharan, atau
keselamatan masyarakat;
b. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dan
pengurangan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
7.9.11 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.10 Desain Industri
UU
No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industry, atau kerajinan tangan.
Pendesainan
adlaah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industry,
sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industry adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pendesain atas hadil kreasinya selama waktu
tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7.10.1 Lingkup Desain Industri
Hak
desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Hak
desain industry tidak dapat dapat diberikan apabila desain industry
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
7.10.2 Jangka Waktu
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak
tanggal dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam
berita resmi desain industry.
7.10.3 Subjek Desain Industri
Subjek
desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni
pendesain atau menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain
terdiri atau beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan
kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika
suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Hal ini juga berlaku bagi desain industry yang dibuat orang lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika
suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang
hak desain industry, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pemegang
hak desain memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan hak desain industry yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai menjual mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi
hak desain industry, kecuali pemakaian desain industry untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan.
7.10.4 Pendaftarn Desain Industri
Setiap
hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara
itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
a. Satu desain industry, atau
b. Beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain
industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Dalam
hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai
pemegang hak desain industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Dengan
demikian, jika tidak terdapat keberatan terhdap permohonan maka Direktorat
Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan
berlakuterhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
7.10.5 Pengalihan hak Desain
Industri
Hak
desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sevab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan (putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Sementara
itu, segala bentuk pengalihan hak desain industry wajib dicatat dalam daftar
umum desain industry pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi
desain industry. Pengalihan hak desain industry yang tidak dicatatkan dalam
daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Namun
pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam
berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.
7.10.6 Lisensi
Dalam
hal ini, pemegang hak desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak
desain industry, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian
lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada
Direktorat Jenderal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak
ketiga.
7.10.7 Pembatalan pendaftaran Desain
Industri
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan
yang diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak
desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain
industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan
persetujuan secara tertulis.
Sementara
itu, gugatan pembatallan terhadap pendaftaran desain industry diajukan kepada
ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
7.10.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak desain industry atau penerima lisensi dapat penggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke
pengadilan niaga, berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengekta melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
7.10.9 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.11 Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai, elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk
mnghasilkan fungsi elektronik.
Sementara
itu, desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
ari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari tiga elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu
dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
sirkuit terpadu.
Dalam
hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata
letak sirkuit terpadu yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri
pendesain. Pda saat desaintata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan
sesuatu yang umum bagi parapendesain.
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Sementara
itu, hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dapat diberikan jika
desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
7.11.1 Jangka Waktu
Perlindungan
terhadapat hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun
sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun
atau sejak tanggal penerimaan.
7.11.2 Subjek Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Dalam
Pasal 5 UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
berhak memperoleh hak desain, tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan
atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit
terpadu. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama
hak desain letak sirkuit terpadu diberikan kepada mereka secara bersama,
kecuaili jika diperjanjikan lain.
Jika
suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu diperluas sampai
keluar hubungan dinas.
Jika
suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai
pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Ketentuan
ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum
dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam
Pasal 8 UU No.32 Tahun 2000 tentang DEsain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang
hak memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit
terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
sepertujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang
telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu atas dasar permohonan ke Direktorat Jenderal.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit
terpadu. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan maka Direktorat Jendral
mengeluarkan sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.
7.11.3 Pengalihan Hak
Dalam
Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak
desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a. Perwarisan,
b. Hibah,
c. Wasiat,
d. Perjanjian tertulis, atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturanperundang-undangan.
Dengan
demikian, segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit wajib dicata
dalam daftar. umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi
desain tata letak sirkuit terpadu. Namun, pengalihan hak desain tata letak
sirkuit terpadu yang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hukum
pada pihak ketiga.
Sementara
itu, pengalihan hak desain tata letak sirkuir terpadu tidak menghilangkan hak
pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat,
berita resmi, maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
7.11.4 Lisensi
Pemegang
hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No.32 Tahun 2000 tentang DEsain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.
Setiap
perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Sementara
itu, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibat persaingan usaha tidak sehat.
7.11.5 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat mengguat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU
No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke
pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
7.11.6 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan
yang dikenakan sanksi pidanan kurangan/penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar