Minggu, 05 Juni 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB 8
PASAR MODAL


8.1 Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan  dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal atau dana.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengkuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum

1.       Undang undang nomor 8 tahun 1995tentang pasar modal

2.       Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelanggaran kegiatan di bidang pasar modal.

3.       Peraturan pemerintah nomor 46 tahun1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.

4.       Surat keputusan menteri keuangan nomor 645\KMK.010\1995 , tentang pencabutan keputusan menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal`

5.       Surat keputusan menteri keuangan nomor 646\KMK.010\1995, tentang pemilhan saham atau unit penyertaan  reksadana oleh pemodal asing.

6.       Surat keputusan menteri keuangan nomor 647\KMK .010\1995, tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efekoleh pemodal asing.

7.       Keputusan presiden nomor117\1999 tentang perubahan atas keppres nomor 33\1993tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden nomor 115\1998.

8.       Keputusan presiden nomor 120\1999 tenteang perubahan atas keppres nomor 33\1981tentang badan koordinasi penanaman modalsebagaimana terakhir dengan keputusan presiden  nomor 113\1998.

9.       Keputusan presiden nomor 121\1999 tetang perubahan atas keputusan presiden nomor 183\1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden nomor 37\1999.

10.   Keputusan menteri negara investasi kepala badan koordinasinpenanaman modal nomor 38\SK\1999tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangka penanaman modal  dalam negeri dan penanaman modal asing.



8.3   Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

1. Saham

Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebutdi keluarkan surat saham/surat kolektifkepada pemegang saham adapun hak-hak pemilik saham meliputi:

a. Dividen

b. Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi reorganisasi,rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.

c.  Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut di jual pemiliknya dengan harga yang lebih tingggi.



2. Obligasi

Obligasi merupakan surat pernyataan uang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman. Yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat uang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak peilik obligasi meliputi, antara lain

a.  pembayaran bunga

b.  pelunasan utang

c. peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.



3. Reksadana

Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk di gunakan sebagai modal adpun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah

a. Dividen

b. peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali

c.  hak menjual kembali kepada PT Damareksa.



8.4   Para Pelaku dalam Pasar Modal

Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku ,emiten, pemodal komoditi, lembaga penunjang, dan investasi

1.  Pelaku

            Pelaku yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tumbuhan modal untuk keperluan usahanya.

2. Emiten

            Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.

            Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana (primary market)dan pasar sekunder (secondary market)

a.  Pasar perdana (primary market)

Pasar perdana (primary market) merupakan pemodal pada saat saham belum di lakukan atau efeknya belum tercatatn di bursa, masanya adalah 90 hari.

b.   Pasar sekkunder (secondary market)

Pasar sekunder (secondary market) adalah setelah 90 haripasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat di perdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.

3. Komoditi

Komoditi adalah barang yang di perjual belikan,dapat berupa bursa,uang,modal,rimah,karet,tembakau,minyak,emas, perkapalan,asuransi,perbankan,dll.

4. Lembaga penunjang

Lembaga penunjang adala yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

5.  Investasi

Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

    Dengan demikian investasi di pasar modal dapat melalui dua cara,yakni pemelian efek di pasar perdana dan jual beli di efek pasar sekunder.

1. Pembelian efek di pasar perdana

Pembelian efek di pasar perdana, yakni pasar dalam masa penawaran efek  dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kali.

2. Jual/beli efek di pasar sekunder

Jual/beli efek di pasar sekunder dimana harga efek di pasar sekunder di tentukan oleh:
a.kondisi perusahaan emiten
b.kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.



8.5   Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal 

        Pengelola bursa di indonsia di lakukan oleh badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) yang

        berada di bawah department keuangan.

Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut.

1. Pembinaan,pengatur, dan pengawasan sehari-hari.

2.  Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratu,wajar,dan efisin serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

3.  Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni, perusahaan yang go publik pinjaman yang emiten (underwriter), investor dan broker/dealer.

4.  Bapepan bertanggung jawab pada menteri keuangan.

Sementara itu kewenangan bapepan adlah sebagai berikut:

1.  Memeberi izin usaha,izin peroranagan,persetujuan dan mewajibkan pendaftaran`

2.  Menetapkan peryaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau  membatalkan pendaftaran.

3. Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan dalam hal hal terjadi dalam peristiwa yang diduduga melakukan pelanggaran terhadap undang undag dan atau peraturan pelaksanaannya.

4.  Melakukan pemeriksaan terhadap emiiten,perusahaan publik, dan pihak yang di syaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan, izin persetujuan, atau pendaftaran.

5.  Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam.

6.  Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek  pda bursa efek atau menghentikan transaksi bursa efetk tertentu.

7.  Menetapkan instrumen lain sebagai efek.



Namun untuk meningkatkan pengemabnagan pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang di jual di pasar modal, berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 313/KMK 011/ 1978 tentang penunjukkan lembaga/badan usaha yang dapat bertindak selaku pembel saham melalui spasar modal. Meliputi,

1.  Perusahaan asuransi milik negara dan swasta nasonal yang seluruh modal saham nya dimiliki WNI.

2. Dana pensiun sebagai lembaga yang kegiatan usahanya di tunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.

3.  Badan sosial sebagai suatu badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial meliputi bidang  keagamaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain lain.

4. Yayasan sebagai badan hukum yang kegiatan usaha nya yang di tunjuk untuk kepentingan para peserta dan atau kepentingan masyarakat.

5. Operasi sabagai kegiatan yangmelakukan usaha di bidang produksi, dan ekonomi yang berdirinya berdasarkan ketentuan perundang undangan.

6.  Bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan milik negara serta bank swast nasional yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan dan seluruh modal saham milik WNI.

7.  Badan usaha lain milik negara serta swasta nasional yang seluruh pemodalannya yang dimiliki WNI.



8.5.2 Bursa Efek

            Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan enyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelakasana pasar modal.



8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

            Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.

            Menurut pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawasan Penanaman modal.



8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

            Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatam custodian central bagi kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

            Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.



8.6   Reksadana

            Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamana investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang   Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portoflio efek oleh manajer investasi.



8.7   Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

            Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penunjang,terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedgang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek.

1. Penjamin Emisi

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 undang undang nomor 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.

2.  Penanggung

Penanggunng yakni untuk mempkut dan untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga yang di bayar tepat waktu.

3. Wali amanat

Wali amanat adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal

4. Perantara perdagangan efek

Perantara perdaganagan efek atau pialang adalah seorang yang dapat di percaya untuk menyampaikan harga jual beli sham yng di sediakan oleh bursa efek.

5.  Perdagangan efek

Perdagangan efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek  yang dapat enjadi pedagang efek adalah

A. Perantara pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa

B. Lembaga keuangan bukan bank dan bank

C. Badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah mendapat izin khusus

6. Perusahaan surat berharga

Perusahaan surat berharga merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek lalu melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana

7. Perusahaan pengelola dana

Perusahaan pengelola dana merupakan suatu perussahaan yang di tunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan menyimpan dana

8. Biro administrasi efek (BAE)

Biro adminstrasi efek merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

            Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain notaris, kosultan hukum, akuntan publik, dan perusahaan penilai.

1. Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentic dan terdaftar di bapepam

2. Konsultan hukum

Konsultan hukum yakni memberikan pendapat dari ssegi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat prusahaan.

3. Angkutan publik

Angkutan publik adala bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan yang hendak go public

4. Perusahaan penilai

Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang di milik oleh perusahaan yang hendak go public



8.9 Larangan dalam Pasar Modal

Larangan dalam pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi.

1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek

Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak di larang secara langsung atak tidak langsung, antara lain :

a. Menipu atau mengelabui pihak lain

b. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta

c. Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan tidak benar

d. Setiap pihak, baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih  

2. Perdagangan orang dalam

Perdagangan orang dalam adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum di umumkan kepada masyarakat umum.

Yang di maksud dengan orang dalam adalah :

a.  Komisaris, direktur, pegawai emiten, atau perusahaan public.

b.  Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik

c.  Orang oerseorangan yang karena kedudukannya, profesinya, karena hubungan usaha dengan emiten, atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi dari orang dalam.

d. Pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi oihak sebagaimana maksut di atas

3. Larangan bagi orang dalam

a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukam pembelian atau penjualan atas efek di maksut

b. Membrikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut di duga dapat di gunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.

4. Larangan bagi pihak yang di persamakan dengan orang dalam

a. Setiap pihak yang berusah untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.

b. Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh inforasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hhukum jika dikenakan larangan yang berlaku agi orang dalam sepanjang informasi tersebut di sediakan oleh emiten atau perusahaab publik tanpa pembatasan.

5. Perusahaan efek yang memilik informasi orang dalam

Perusahaan efek yang memilik informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik tersebut di lakukan bukan atas ketanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak meberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan



8.10 Sanksi terhadap Larangan

1. Sanksi administrasi:

a. peringatan tertulis

b.denda

c. pembatsan kegiatan usaha

d. pembekuan kegitan usaha

e. pencabutan izin usaha

f. pembatalan perjanjian

g. pembatalan pendaftaran

2. Sanksi pidana

a. Dikenakan teerhadap pihak yang melakukan pelanggaaran pidana di bidang pasar modal

b.  Bentuk sanksi, terdiri dari

1. Pidana kurungan paling lama satu tahn dan denda setinggi tingginya satu milyar

2. Penjara paling lama sepuluh tahun dan lima belas milyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar