BAB
8
PASAR
MODAL
8.1
Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan
pembeli modal atau dana.
Tujuan pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju
pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan
pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat
pengkuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
bukti right (right issue), waran (warrant).
8.2
Dasar Hukum
1.
Undang undang nomor 8 tahun 1995tentang pasar modal
2.
Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelanggaran kegiatan di
bidang pasar modal.
3.
Peraturan pemerintah nomor 46 tahun1995, tentang tata cara pemeriksaan di
bidang pasar modal.
4.
Surat keputusan menteri keuangan nomor 645\KMK.010\1995 , tentang pencabutan
keputusan menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal`
5.
Surat keputusan menteri keuangan nomor 646\KMK.010\1995, tentang pemilhan saham
atau unit penyertaan reksadana oleh
pemodal asing.
6.
Surat keputusan menteri keuangan nomor 647\KMK .010\1995, tentang pembatasan
pemilikan saham perusahaan efekoleh pemodal asing.
7.
Keputusan presiden nomor117\1999 tentang perubahan atas keppres nomor
33\1993tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan
keputusan presiden nomor 115\1998.
8.
Keputusan presiden nomor 120\1999 tenteang perubahan atas keppres nomor
33\1981tentang badan koordinasi penanaman modalsebagaimana terakhir dengan
keputusan presiden nomor 113\1998.
9.
Keputusan presiden nomor 121\1999 tetang perubahan atas keputusan presiden
nomor 183\1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah di ubah
dengan keputusan presiden nomor 37\1999.
10.
Keputusan menteri negara investasi kepala badan koordinasinpenanaman modal
nomor 38\SK\1999tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang
didirikan dalam rangka penanaman modal
dalam negeri dan penanaman modal asing.
8.3 Produk-Produk yang
Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan
terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebutdi keluarkan surat saham/surat
kolektifkepada pemegang saham adapun hak-hak pemilik saham meliputi:
a. Dividen
b. Suara dalam RUPS, khususnya dalam
hal pemilihan direksi reorganisasi,rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c. Peningkatan modal atau
selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut di jual pemiliknya
dengan harga yang lebih tingggi.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan uang dari perusahaan
kepada para pemberi pinjaman. Yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut
juga surat uang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak
peilik obligasi meliputi, antara lain
a. pembayaran bunga
b. pelunasan utang
c. peningkatan nilai modal yang
mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3. Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa
pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk di gunakan sebagai
modal adpun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah
a. Dividen
b. peningkatan nilai modal yang ada,
apabila sertifikat dijual kembali
c. hak menjual kembali kepada
PT Damareksa.
8.4 Para Pelaku dalam
Pasar Modal
Di
dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku ,emiten, pemodal komoditi, lembaga
penunjang, dan investasi
1. Pelaku
Pelaku
yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang menyisihkan kelebihan
dana/uangnya bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu
perusahaan yang memerlukan dana atau tumbuhan modal untuk keperluan usahanya.
2. Emiten
Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan.
Sementara
itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar
perdana (primary market)dan pasar sekunder (secondary market)
a. Pasar perdana (primary market)
Pasar
perdana (primary market) merupakan pemodal pada saat saham belum di lakukan
atau efeknya belum tercatatn di bursa, masanya adalah 90 hari.
b. Pasar sekkunder (secondary market)
Pasar
sekunder (secondary market) adalah setelah 90 haripasar perdana maka dapat
masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat di perdagangkan setiap hari
sesuai mekanisme pasar.
3. Komoditi
Komoditi adalah barang yang di
perjual belikan,dapat berupa bursa,uang,modal,rimah,karet,tembakau,minyak,emas,
perkapalan,asuransi,perbankan,dll.
4. Lembaga penunjang
Lembaga penunjang adala yang terkait
dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai
profesi penunjang.
5. Investasi
Investasi merupakan kegiatan
menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada
waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil
penanaman modal tersebut.
Dengan demikian investasi di pasar modal dapat melalui dua cara,yakni
pemelian efek di pasar perdana dan jual beli di efek pasar sekunder.
1. Pembelian efek di pasar perdana
Pembelian
efek di pasar perdana, yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada
masyarakat untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Jual/beli
efek di pasar sekunder dimana harga efek di pasar sekunder di tentukan oleh:
a.kondisi
perusahaan emiten
b.kekuatan
permintaan dan penawaran efek di bursa.
8.5 Instansi yang
Terkait dalam Pasar Modal
Instansi
yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM),
bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan
dan penyelesaian (LPP).
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di indonsia di lakukan
oleh badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) yang
berada di bawah department keuangan.
Adapun
tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut.
1. Pembinaan,pengatur, dan
pengawasan sehari-hari.
2. Mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratu,wajar,dan efisin serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat.
3. Bertindak sebagai wasit
yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni, perusahaan yang go publik pinjaman yang emiten (underwriter), investor dan broker/dealer.
4. Bapepan bertanggung jawab
pada menteri keuangan.
Sementara
itu kewenangan bapepan adlah sebagai berikut:
1. Memeberi izin usaha,izin
peroranagan,persetujuan dan mewajibkan pendaftaran`
2. Menetapkan peryaratan dan
tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan atau
penyidikan dalam hal hal terjadi dalam peristiwa yang diduduga melakukan
pelanggaran terhadap undang undag dan atau peraturan pelaksanaannya.
4. Melakukan pemeriksaan
terhadap emiiten,perusahaan publik, dan pihak yang di syaratkan memiliki izin
usaha,izin perorangan, izin persetujuan, atau pendaftaran.
5. Menunjuk pihak lain untuk
melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam.
6. Membekukan atau membatalkan
pencatatan suatu efek pda bursa efek
atau menghentikan transaksi bursa efetk tertentu.
7. Menetapkan instrumen lain
sebagai efek.
Namun untuk meningkatkan pengemabnagan pasar modal perlu
adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan
dana pada saham perusahaan yang di jual di pasar modal, berdasarkan keputusan
menteri keuangan nomor 313/KMK 011/ 1978 tentang penunjukkan lembaga/badan
usaha yang dapat bertindak selaku pembel saham melalui spasar modal. Meliputi,
1. Perusahaan asuransi milik
negara dan swasta nasonal yang seluruh modal saham nya dimiliki WNI.
2. Dana pensiun sebagai lembaga yang
kegiatan usahanya di tunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi
para pesertanya.
3. Badan sosial sebagai suatu
badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial meliputi bidang keagamaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain lain.
4. Yayasan sebagai badan hukum yang
kegiatan usaha nya yang di tunjuk untuk kepentingan para peserta dan atau
kepentingan masyarakat.
5. Operasi sabagai kegiatan
yangmelakukan usaha di bidang produksi, dan ekonomi yang berdirinya berdasarkan
ketentuan perundang undangan.
6. Bank umum, bank tabungan,
dan bank pembangunan milik negara serta bank swast nasional yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang undangan dan seluruh modal saham milik WNI.
7. Badan usaha lain milik
negara serta swasta nasional yang seluruh pemodalannya yang dimiliki WNI.
8.5.2 Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan
enyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga
dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan
Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelakasana pasar modal.
8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
Menurut pasal 13 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dapat
menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Badan Pengawasan Penanaman modal.
8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatam custodian central bagi kustodian, perusahaan efek,
dan pihak lain.
Kustodian merupakan perusahaan yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.
8.6 Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamana investasi, sedangkan
dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan
dalam portoflio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang
dalam Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga penunjang,terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat,
perantara perdagangan efek, pedgang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan
pengelola dana biro administrasi efek.
1. Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 undang
undang nomor 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
2. Penanggung
Penanggunng yakni untuk mempkut dan
untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang
akan membayar pinjaman pokok maupun bunga yang di bayar tepat waktu.
3. Wali amanat
Wali amanat adalah perwakilan untuk
kepentingan pemodal
4. Perantara perdagangan efek
Perantara perdaganagan efek atau
pialang adalah seorang yang dapat di percaya untuk menyampaikan harga jual beli
sham yng di sediakan oleh bursa efek.
5. Perdagangan efek
Perdagangan efek adalah pemodal yang
melakukan jual beli efek yang dapat
enjadi pedagang efek adalah
A. Perantara pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa
B. Lembaga keuangan bukan bank dan bank
C. Badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah
mendapat izin khusus
6. Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga merupakan
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek lalu melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan
efek dan penyediaan jasa pengelola dana
7. Perusahaan pengelola dana
Perusahaan pengelola dana merupakan
suatu perussahaan yang di tunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana
dan menyimpan dana
8. Biro administrasi efek (BAE)
Biro adminstrasi efek merupakan
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan
informasi terhadap perubahan pemilikan.
8.8
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang dalam pasar modal, antara lain notaris, kosultan hukum, akuntan
publik, dan perusahaan penilai.
1. Notaris
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentic dan terdaftar di
bapepam
2. Konsultan hukum
Konsultan
hukum yakni memberikan pendapat dari ssegi hukum mengenai segala kewajiban yang
mengikat prusahaan.
3. Angkutan publik
Angkutan
publik adala bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban
laporan keuangan yang hendak go public
4. Perusahaan penilai
Perusahaan
penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang di milik
oleh perusahaan yang hendak go public
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan
dalam pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi.
1. Penipuan dan manipulasi dalam
kegiatan perdagangan efek
Penipuan dan manipulasi dalam
kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak di larang secara langsung atak
tidak langsung, antara lain :
a. Menipu atau mengelabui pihak lain
b. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta
c. Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat
pernyataan tidak benar
d. Setiap pihak, baik sendiri sendiri maupun bersama sama
dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih
2. Perdagangan orang dalam
Perdagangan orang dalam adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum di
umumkan kepada masyarakat umum.
Yang di maksud dengan orang dalam
adalah :
a. Komisaris, direktur, pegawai emiten, atau
perusahaan public.
b. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik
c. Orang oerseorangan yang karena kedudukannya,
profesinya, karena hubungan usaha dengan emiten, atau perusahaan publik
memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi dari orang dalam.
d. Pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi
menjadi oihak sebagaimana maksut di atas
3. Larangan bagi orang dalam
a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukam pembelian atau
penjualan atas efek di maksut
b. Membrikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang
patut di duga dapat di gunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian
atau penjualan atas efek.
4. Larangan bagi pihak yang di
persamakan dengan orang dalam
a. Setiap pihak yang berusah untuk memperoleh informasi
orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya
dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b. Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh inforasi
orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hhukum jika dikenakan
larangan yang berlaku agi orang dalam sepanjang informasi tersebut di sediakan
oleh emiten atau perusahaab publik tanpa pembatasan.
5. Perusahaan efek yang memilik
informasi orang dalam
Perusahaan efek yang memilik
informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan
transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik tersebut di lakukan bukan
atas ketanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan
efek tersebut tidak meberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang
bersangkutan
8.10 Sanksi terhadap Larangan
1.
Sanksi administrasi:
a. peringatan tertulis
b.denda
c. pembatsan kegiatan usaha
d. pembekuan kegitan usaha
e. pencabutan izin usaha
f. pembatalan perjanjian
g. pembatalan pendaftaran
2. Sanksi pidana
a. Dikenakan teerhadap pihak yang
melakukan pelanggaaran pidana di bidang pasar modal
b. Bentuk sanksi, terdiri dari
1. Pidana kurungan paling lama satu
tahn dan denda setinggi tingginya satu milyar
2. Penjara paling lama sepuluh tahun
dan lima belas milyar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar